Blogger Jateng

Memahami Esensi Kebebasan Pers Di Indonesia | Harian Pelajar

ilustrasi gambar: belenggu . Sumber Kompas.com
Memahami Esensi Kebebasan Pers Di Indonesia

Memahami kebebasan pers di Indonesia maka pada hakikatnya merupakan euforia politik era reformasi setelah lengsernya orde baru. 

Seperti keluar dari penjara akibat kungkungan rezim dengan segala aturan dan ketetapannya. Dimasa sebelum reformasi, insan pers mengalami kelam karena terintegrasi oleh kekuasaan dan penuh batasan kala itu. 

Sehingga menjamurnya berbagai institusi Media setelah reformasi, bisa dikatakan sebagai syukuran atas terbebasnya dari ikatan rezim selama bertahta. 

Pers sebagai lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik, tentunya memiliki visi dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya sesuai dengan arah gerak media massa yang sedang dijalankannya. 

Pers, ditinjau dari turunan bahasa diambil dari kata pers dalam bahasa Inggris yang berarti, menekan atau mendorong. Sehingga dalam perspektif luas dapat dipahami bahwa pers sebagai tempat yang tersistem dan mendorong para wartawannya dalam menghimpun informasi untuk kepentingan khalayak. 

Karena apaladaya pers tanpa audience, dalam hal ini publik sebagai konsumen informasi menjadi objek sentral untuk mendapatkan segala berita termutakhir. 

Kebebasan pers merupakan wujud dari kebebasan rakyat juga. Dalam hal ini negara telah memberikan suatu hak yang tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun. Karena ini sama halnya mencederai kebebasan. 

Salah satu intervensi akan kebebasan pers adalah arogansi wartawan dan pers. Maksudnya adalah wartawan ini lebih mengutamakan kepentingan medianya daripada kebutuhan khalayak, atau hanya mementingkan bisnis saja dan mengesampingkan kebutuhan khalayak. 

Perlu diketahui bahwa pers dan wartawan adalah dua hal yang berbeda namun tidak bisa dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang yang sama-sama penting.

 Pers itu membutuhkan penggerak yaitu wartawan dalam memenuhi kebutuhan informasi, sedangkan wartawan membutuhkan media yang dikelola secara sistematis sebagai tempat bernaung dalam hal ini adalah pers. 

Pers dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya tidak boleh bersikap arogan karena berdalih pada kebebasan pers yang telah dijamin UUD 1946 Pasal 28 F. Bunyinya menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi harus selalu berlandaskan Kode Etik Jurnalistik, sebagai acuan kerja wartawan. 

Aspek mengindahkan moralitas dalam masyarakat perlu diperhatikan juga.  sebagai bentuk tanggung jawab sosial,  Adanya Kode Etik Jurnalistik bukanlah untuk membatasi kebebasan pers. Akan tetapi merupakan suatu aturan main para insan pers dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya.

Ini adalah sebagai bentuk untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap pers. Kebebasan pers tidaklah absolute. Tetapi perlu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Apalagi informasi yang disampaikannya menyinggung suku, Agama, Ras, antar golongan, akan sangat parah karena isu sara adalah persoalan yang sensitif ditengah masyarakat. 

Hal tersebut perlu diperhatikan dengan harga menghargai, hormat menghormati, atau toleransi akan realitas sosial-budaya yang ada lingkungan masyarakat. 

Dalam mencari informasi misalnya, para jurnalis harus berani dalam mengambil keputusan sendiri untuk mendapatkan Berita kepada narasumber yang terpercaya, pandai dalam menyelami masalah, dan bertanya tanpa nada memaksakan kehendak. 

Sesuatu yang benar maka haruslah disampaikan, tidak boleh dikurangi atau dirubah begitupun tindakan yang salah juga harus dilaporkan berdasarkan data dan fakta.

 Media pun juga leluasa untuk mengkritisi dan tidak anti kritik. Kritik yang dilakukan media guna adalah untuk menemukan kesalahan dalam sesuatu agar kiranya segera diperbaiki, ini biasa disebut Kritis-konstruktif. 

Cara pers dalam melakukan Kritis-konstruktif adalah dengan menuliskan dalam bentuk Tajuk Rencana, Komentar, Kolom, kritik dan lain-lain di Medianya. Itulah merupakan langkah tepat dalam mengawal segala tindakan distorsi yang ada. 


Ketika pers di Indonesia yang menjadi perantara informasi berjalan sesuai kode etik Jurnalistik landasan hukum yang telah ditetapkan, maka sudah sepantasnya ungkapan bahwa ada dua hal yang menyinari dunia ini, yaitu Matahari dan Pers adalah nyata adanya. 

Musafar Ukba

Post a Comment for "Memahami Esensi Kebebasan Pers Di Indonesia"