Gambar: laporan APL- SULTRA diterima dikejati
Harianpelajar.or.id- Asosiasi Pemerhati Lingkungan SULTRA (APL-SUKTRA) melaporkan Dugaan yang terindikasi dapat merugikan negara terhadap Aktivitas PT Vale Indonesia di Blok Pomala, di Kejati SULTRA, Kamis (11/01/2024).
Diketahui Di wilayah Sulawesi Tenggara ada kegiatan pertambangan yang di lakukan oleh PT. VALE Indonesia blok Pomala Kolaka, terdapat kegiatan penambangan dalam Areal KK (kontrak karya) blok Pomala Seluas kurang lebih 51,01 ha yang belum di laksanakan Reklamasi.
"PT. VALE Indonesia blok Pomala Kolaka terdapat kegiatan penambangan dalam Areal KK (kontrak karya) blok Pomala Seluas kurang lebih 51,01 ha yang belum di laksanakan Reklamasi. Terdapat potensi kurang bayar PNBP PKH, Sehingga terdapat kerugian Negara serta kesenjangan terhadap kawasan hutan yang telah di lakukan kegiatan pertambangan." Ungkap Korlap Hairun pasca aksi kepada media ini.
Hairun juga menambahkan terdapat instrumen hukum yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mesti diperhatikan.
"Sebagaimana adanya aturan dan hukum pertambangan yang ada di Indonesia yang berlaku, dengan melihat spesifikasi permasalahan dengan melihat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini di atur dalam Pemerintah, resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Disitu banyak mengatur 10 pasal soal jenis dan tarif PNBP di Kementerian ESDM. PP ini sebagai aturan pelaksana dari UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan aturan yang mengatur tentang reklamasi di atur dalam PERMEN ESDM No. 7 tahun 2014." Ujarnya kemudian.
Adapun Pelaporan ini disuarakan dengan Tuntutan:
Mendesak KEJATI SULTRA untuk memanggil dan memeriksa Manajemen PT. Vale Indonesia atas Dugaan manipulasi PNBP PKH dan Kelalaian reklamasi areal kontrak karya blok Pomala.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
"Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara". Pungkas Hairun.
Berita ini masih akan coba dikonfirmasi kepada pihak PT. Vale Indonesia untuk kepastian kebenaranya. Sedangkan dari pihak Kejati sultra, menunggu laporan lengkap yang masuk lalu akan di panggil dan diperiksa.
Post a Comment for " APL-SUKTRA Melaporkan PT Vale Indonesia Di Pomala, Dugaan Aktivitas Perusahaan Merugikan Negara Merugikan Negara "