![]() |
Dokumentasi by Maulid |
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Lokomotif Hukum Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank Sultra yang beralamat di jln. Mayjend Soetoyo Kota Kendari, Rabu (20/122023).
Aksi tersebut terkait dengan Dugaan Korupsi ditubuh PT. Bank Sultra.
Relton Anugrah, selaku penanggung jawab aksi tersebut mengungkapkan bahwa Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Sultra pada desember 2022 yang lalu ada banyak indikasi korupsi pada PT. Bank Sultra.
"Penyalahgunaan dana pihak ketiga yang dilakukan oleh 11 pegawai bank sultra yang menimbulkan kerugian kurang lebih 13 milyar rupiah. Hal tersebut tentu akan mengakibatkan menurun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sultra." Ungkapnya.
Ironisnya dari 11 orang yang menyalahgunakan dan/atau menggelapkan dana nasabah tersebut hanya sebagian kecil yang diberhentikan atau dipecat. Dan yang lainya hanya diberi surat peringgatan bahkan hanya dipindahkan ke divisi lain serta hanya sebagian kecil juga yang dikembalikan.
"Sebagai contoh misalnya salah seorang pegawai di kantor cabang Utama inisial "AGK" sebagai petugas pemindahbukuan yang menyalahgunakan atau menggelapkan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp1.982.579.000,- pada oktober 2021 lalu dan diduga sampai hari ini belum melakukan pengembalian."
"Padahal berdasarkan UU Perbankan dan peraturan lainnya, menyatakan bahwa anggota dewan komisaris, direksi ataupun pegawai bank yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan tersebut bukan hanya sekedar dapat diberi sanksi pemberhentian melainkan juga diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan denda sekurang-kurang 10 Milyar rupiah. Tetapi itu tidak dilakukan oleh pihak bank Sultra, Ini tentu menunjukan ketidaktegasan para pejabat di Bank Sultra dalam menindak setiap pelanggaran dari pegawainya." Ungkap Relton.
PT. Bank Sultra berkewajiban menyalurkan dana CSR 2,5% dari laba pertahunnya. Menurut catatan pada tahun 2021 dan 2022, nomimal platfond anggaran CSR, PT. Bank Sultra masing-masing 6 Milyar lebih pertahunnya, dan yang dianggarkan sebagai dana CSR ditahun-tahun tersebut masing-masing senilai 5 milyar tetapi yang direalisasikan hanya 1 milyar lebih.
Itu artinya ada dana sekitar 8 M yang masih di endapkan oleh bank sultra dari tahun 2021 sampai 2022 yang seharusnya didistribusikan pada masyarakat sebagai tanggung jawab sosialnya. Bukan hanya itu, banyak penyaluran dana CSR Bank Sultra pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak memiliki laporan pertanggung jawaban. Bahkan ada juga yang tidak memiliki proposal pengajuan.
"Jadi ini juga seharusnya menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat sultra terutama DPRD Prov. Sultra dan kejaksaan tinggi sebagai penegakkan hukumnya. Dan pada aksi selanjutnya kami akan mendorong persoalan ini di Kejaksaan Tinggi supaya dilakukan pemeriksaan." Tutup Relton.
Terkait perkembangan berita ini, dari pihak PT. Bank Sultra masih menunggu informasi, dan media ini bersedia memberikan hak jawabnya.
Laporan: Maulid
Post a Comment for "Anggota Lokomotif Hukum Sultra Gelar Demonstrasi, Dugaan Korupsi Di Tubuh PT.Bank Sultra"